Perpustakaan sebagai salah satu ranah
dalam cyberspace sudah pasti akan selalu menjadi objek kejahatan cybercrime,
untuk itu pustawakan di era digital sekarang ditantang untuk bisa mengerti
bukan kejahatan konvensional dalam perpustakaan namun juga kejahatan yang
melibatkan teknologi informasi (cybercrime) pada perpustakaan digital.
Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Modus dan motif cybercrime kian kompleks maka itu tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan komputer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di miliki oleh perpustakaan digital.
Modus operandi yang biasanya dilakukan terhadap perpustakaan digital adalah
- Pencurian, yaitu menyangkut bocornya data pemustaka atau data lainnya ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa nama, kontak serta kebiasaan pemustaka dalam memakai koleksi perpustakaan. Dan koleksi perpustakaan yang berbentuk digital maka hal ini masuk pada Offense Against Intellectual Property dimana Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Jika hal ini terjadi dapat membahayakan perpustakaan karena koleksi-koleksinya akan tercecer keluar dan di perdagangkan secara illegal dan jika hal ini terjadi bukan hanya pihak perpustakaan saja yang dirugikan namun juga pihak pengarang sebagai pemilik hak kekayaan intelektual
- Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin, termasuk penggunaan program komputer, password komputer, kode akses, atau data sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain. Hal ini biasanya terjadi pada OPAC perpustakaan dimana OPAC digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan virus atau digunakan sebagai host untuk mengakses ke server tanpa izin, untuk itu pustakawan perlu memikirkan cara agar OPAC yang ada di perpustakaan tidak disalah gunakan oleh pemustaka untuk tindakan Joy Computing.
- Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal bisa dari dalam perpustakaan dengan menggunakan OPAC atau dari luar perpustakaan dengan memanfaatkan port yang terbuka.
- Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data. Biasanya hal ini terjadi pada bagian sirkulasi dimana pihak-pihak tertentu berusaha untuk mengubah data peminjaman atau merubah data tertentu lainnya. Kejadian seperti ini perlu diantisipasi oleh pustakawan agar tidak terjadi kehilangan data atau data loss.
- Electronic Mutilation dan data vandalism muncul sebagai ekses dari menjamurnya komunitas maya dan kemudahan akses berkomunikasi melalui internet. Modus yang dilakukan adalah: masuk ke sebuah database menyerupai file koleksi perpustakaan kemudian melumpuhkan sistem keamanan database perpustakaan, lalu menyabotase data yang diperlukan dan sehingga data tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan kembali.


Wihh keren bgttt, terima kasih ya informasinya sangat bermanfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWuih, keren kaaa. Makasih yaa infonyaa
BalasHapus